![]() |
Cara Bayar PBB Online di Tokopedia |
Cara Bayar PBB Online di Tokopedia - Pajak Bumi Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia atas kepemilikan dan penggunaan tanah serta bangunan yang berada di atasnya. Pajak ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
PBB dikenakan kepada setiap orang atau badan hukum yang memiliki tanah dan/atau bangunan di wilayah Indonesia. Besarnya PBB yang harus dibayar oleh pemilik ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak, tarif PBB yang berlaku, serta faktor-faktor lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Nilai jual objek pajak dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar jika tanah dan bangunan tersebut dijual dalam keadaan bebas dari beban dan hak pihak lain. Tarif PBB bervariasi tergantung pada jenis bangunan, penggunaan, dan luas tanah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif PBB dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang.
PBB biasanya dikenakan setiap tahun dan pemilik wajib melaporkan nilai objek pajaknya kepada pemerintah daerah setempat. Pembayaran PBB dapat dilakukan secara tunai atau dicicil dalam beberapa kali pembayaran, tergantung kebijakan pemerintah daerah. Pendapatan dari PBB digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan serta penyediaan pelayanan publik di daerah tersebut.
Saat ini Anda sudah tidak perlu ribet lagi untuk melakukan pembayaran pajak bumi bangunan, karena Anda bisa melakukannya secara online, salah satunya melalui aplikasi Tokopedia. Seperti yang akan kita bahas pada artikel ini, yaitu tentang cara membayar PBB secara online di Tokopedia.
Cara Bayar PBB di Tokopedia
Langsung saja, berikut cara melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan di Tokopedia:
- Kunjungi laman Tokopedia > PBB Online.
- Masukan nomor objek Pajak Bumi Bangunan Anda.
- Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang Anda masukan sudah benar.
- Klik opsi Bayar.
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
- Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.
Bayar PBB Online dengan Pembayaran di Indomaret
Dan berikut adalah cara bayar PBB online di Tokopedia dengan pembayaran melalui Indomaret:
- Kunjungi laman Tokopedia > PBB Online.
- Masukan nomor objek Pajak Bumi Bangunan Anda.
- Rincian tagihan Pajak Bumi Bangunan yang belum terbayarkan akan muncul secara otomatis. Pastikan data rincian sudah benar.
- Akan muncul detail pembayaran, klik Lanjut.
- Pilih metode pembayaran Gerai Retail/Tunai, lalu pilih Indomaret. Klik Bayar Sekarang.
- Di halaman berikutnya akan muncul Kode Pembayaran.
- Tunjukkan kode tersebut ke kasir Indomaret terdekat untuk melakukan pembayaran. Pembeli akan dikenakan biaya administrasi Rp2.500.
- Anda akan mendapatkan struk pembayaran. Simpan struk tersebut sebagai bukti pembayaran.
Pembayaran di Alfamart
Kemudian berikut adalah cara membayar PBB online di Tokopedia dengan pembayaran melalui Alfamart:
- Kunjungi laman Tokopedia > PBB Online.
- Masukan nomor objek Pajak Bumi Bangunan Anda.
- Rincian tagihan Pajak Bumi Bangunan yang belum terbayarkan akan muncul secara otomatis. Pastikan data rincian sudah benar.
- Akan muncul detail pembayaran, klik Lanjut.
- Pilih metode pembayaran Gerai Retail/Tunai, lalu pilih Alfamart. Klik Bayar Sekarang.
- Di halaman berikutnya akan muncul Kode Pembayaran.
- Tunjukkan kode tersebut ke kasir Alfamart/Alfamidi/Lawson terdekat untuk melakukan pembayaran. Pembeli akan dikenakan biaya administrasi Rp2.500.
- Anda akan mendapatkan struk pembayaran. Simpan struk tersebut sebagai bukti pembayaran
Pembayaran di Kantor Pos
Anda juga bisa melakukan pembayaran via kantor Pos apabila membayar PBB di Tokopedia, berikut caranya:
- Kunjungi laman Tokopedia > PBB Online.
- Masukan nomor objek Pajak Bumi Bangunan Anda.
- Rincian tagihan Pajak Bumi Bangunan yang belum terbayarkan akan muncul secara otomatis. Pastikan data rincian sudah benar.
- Akan muncul detail pembayaran, klik Lanjut.
- Pilih metode pembayaran Gerai Retail/Tunai, lalu pilih Kantor Pos. Klik Bayar Sekarang.
- Di halaman berikutnya akan muncul Kode Pembayaran.
- Tunjukkan kode tersebut ke Kantor Pos terdekat untuk melakukan pembayaran. Pembeli akan dikenakan biaya administrasi Rp2.500.
- Anda akan mendapatkan struk pembayaran. Simpan struk tersebut sebagai bukti pembayaran
Catatan: Batas waktu pembayaran adalah 1 hari sejak kode pembayaran diberikan. Jika tidak melakukan pembayaran setelah 1 hari, pembayaran tagihan Pajak Bumi Bangunan Anda akan dianggap batal.
Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Sebelum melakukan pembayaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB) melalui Tokopedia, pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan berikut ini:
- Pembayaran PBB di Tokopedia bisa dilakukan untuk pengguna yang sudah memiliki akun Tokopedia dan sudah melakukan verifikasi nomor handphone. Untuk panduan verifikasi nomor handphone.
- Pembayaran PBB Anda jatuh tempo setiap tanggal 31 Agustus pada tahun tagihan, khusus untuk wilayah DKI Jakarta.
- Pembayaran PBB yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% (Dua persen) per bulan dari total pokok tagihan. Ketentuan denda ini berlaku untuk semua wilayah Pajak.
- Tokopedia tidak bertanggung jawab atas kesalahan pembayaran PBB yang dikarenakan kesalahan input data oleh pengguna.
- Jumlah nominal biaya administrasi dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- 1 (satu) pengguna bisa melakukan pembayaran SPPT PBB berkali-kali, termasuk SPPT PBB atas nama orang lain.
- Informasi lebih lanjut seputar pembayaran dan hal-hal yang berkaitan dengan PBB dapat ditanyakan langsung kepada Kantor UPPRD Kecamatan Anda.
- Jika belum memiliki akun Tokopedia, Anda bisa melakukan pembayaran sebagai Pengguna Baru. Anda akan langsung bisa melakukan pembayaran PBB. Selanjutnya.
- Pihak resmi Tokopedia tidak pernah meminta email dan password akun pengguna. Mohon untuk tidak menginfokan data tersebut ke pihak manapun. (Sumber)
Nah itulah penjelasan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan serta cara bayar PBB secara online melalui Tokopedia. Pastikan juga Anda sudah membaca syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan pembayaran. Semoga bermanfaat..
Ditulis oleh: Temabelanja.com